Senin, 16 Oktober 2017

DPRD PRINGSEWU GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA-PPAS TA. 2018

PRINGSEWU – Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018, disampaikan oleh Bupati Pringsewu kepada DPRD pada hari selasa 10 Oktober 2017. Penyampaian Rancangan KUA PPAS tersebut disampaikan oleh Bupati Pringsewu dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Pringsewu, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Kabag, Camat, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Pemuda, Wanita, LSM dan Pers. Dalam sambutannya Bupati Pringsewu mengatakan sebagai upaya mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu implementnya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, agar tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Pringsewu. Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk mencapai tujuannya Pemerintah Daerah telah menyusun, arah dan kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Secara hirarki, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2018 ini merupakan tahun kedua dari pelaksanaan RPJMD. Penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. Dampak yang tertuang dalam Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2018, yaitu Memperkuat Pembangunan Infrastruktur untuk Peningkatan dan Peningkatan Kesejahteraan, telah ditetapkan Prioritas Pembangunan sebagai berikut: 1. Optimalisasi pemenuhan sarana dan prasarana. 2. Peningkatan kualitas pembangunan manusia 3. Penanggulangan kemiskinan 4. Penguatan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani 5. Peningkatan daerah 6. Optimalisasi pengelolaan ruang dan lingkungan hidup 7. Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat 8. Meningkatkan tata pemerintahan daerah yang bersih dan. Terkait dengan hal tersebut di atas, maka disusunlah asas dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 yang memuat program pemerintah daerah, rencana pembangunan dan rencananya. Asumsi dasar dalam penyusunan KUA ini juga untuk menjamin sinergitas dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Secara umum, KUA Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018 dapat hadir sebagai berikut: Kebijakan Pendapatan Daerah Secara umum Pendapatan Daerah pada Tahun 2018 digantikan Rp.1.178.957.637.878, – yang berasal dari: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.835.200.000, – 2. Dana Perimbangan, sebesar Rp.871.691.745.878, – 3. Lain-lain pendapatan daerah yang Sah, sebesar Rp.182.430.692.000, – Kebijakan Belanja Daerah Berdasarkan Pendapatan yang telah disampaikan, rencana belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.213.957.637.878, – cakupan: 1. Kebijakan Belanja Tidak Langsung (BTL), sebesar Rp.686.019.074.118, – Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja Daerah yang diperuntukkan mendanai belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemeritahan desa, dan keuangan kepada provinsi / kabupaten / kota dan pemerintahan desa. 1. Kebijakan Belanja Langsung (BL), yaitu belanja yang dianggarkan untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan yang secara langsung dilaksanakan oleh masing-masing OPD, pada tahun 2018 digantikan Rp.527.938.563.760, – yang terdiri dari Belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa , dan Belanja Modal. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah khususnya penerimaan pembayaran ganti rugi kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2017 (SILPA) sebesar Rp.37.500.000.000, – Pengeluaran biaya daerah sebesar Rp.2.500.000.000, – Dalam hal ini kelebihan pembiayaan (biaya netto) sebesar Rp.35.000.000.000, – akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi sebesar Rp. 35.000.000.000, – rencana APBD Kabupaten Pringsewu tahun Anggaran 2018 dalam posisi berimbang. (Sumber : BAPPEDA PRINGSEWU)

Rabu, 26 Juli 2017

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF MENGESAHKAN 2 RAPERDA

Pringsewu – Pengesahan dua Raperda yaitu “Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2016” dan “Perda Tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu” yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu pada hari Selasa (25/7/2017) telah terlaksana. Dalam hal ini Rapat Paripurna Pengesahan 2 Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ilyasa didampingi oleh Dua wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi dan Wakil Bupati DR.H. Fauzi, tampak jajaran pemerintah kabupaten, Muspida serta elemen masyarakat turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Keharmonisan serta kerjsama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang berlandaskan pada kemajuan pembangunan pemerintah kabupaten pringsewu tentunya manjadi sebuah modal utama dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Pringsewu. Pada hari selasa kemarin (25/7/2017) Legislatif dan eksekutif tidak hanya melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan 2 (dua) Raperda akan tetapi pada sore hari mereka juga melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Bangunan Gedung dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu kemudian dilanjutkan dengan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu atas Raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (InfoDPRD)